Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
loading...
A A A
Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)