Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
loading...
Aturan Konversi Mobil...
Aturan konversi Mobil BBM jadi mobil listrik perlu dicermati serba-serbinya. Foto/SINDONEWScom-Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Konversi mobil BBM jadi mobil listrik ternyata perlu proses panjang. Berikut ini serba-serbi mengenai konversi mobil BBM jadi mobil listrik.

Upaya konversi mobil BBM jadi mobil listrik diyakini jadi salah satu cara terbaik untuk meningkatkan populasik mobil hijau itu di tanah air. Pasalnya hingga kini, berdasarkan data yang ada di Kementerian Perhubungan, hingga 19 Juli 2022 jumlah mobil listrik yang ada di Indonesia baru mencapai 2.647 unit.

Saat ini kendaraan listrik yang paling banyak beredar di tanah air adalah sepeda motor listrik dengan jumlah 19.024 unit (lihat tabel). Jadi sangat jauh panggang dari api mengingat Indonesia menargetkan 187.000 unit mobil listrik mengaspal di 2030.

Untuk mencapai target itu maka pemerintah memberikan aturan baru yakni Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik bertujuan untuk mempercepat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.



Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu


Langkah ini diyakini jadi solusi mengingat cara yang sama juga telah berhasil dilakukan di kendaraan roda dua yang melakukan konversi jadi sepeda motor listrik. Lalu apa saja yang diatur di Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik itu?

Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Isinya antara lain konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.



Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
Jeremy Clarkson Yakin...
Jeremy Clarkson Yakin Bisa Kalahkan Elon Musk Soal Ulasan Buruk Tesla
Mobil Jepang Dominan:...
Mobil Jepang Dominan: Ini Dia Daftar Mobil Paling Andal 2025 Versi J.D. Power!
Honda Luncurkan Modul...
Honda Luncurkan Modul Sel Bahan Bakar Generasi Terbaru
Pabrikan China Siap...
Pabrikan China Siap Bantu Indonesia Bikin Mobil Nasional
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan Dua Mobil Listrik di Indonesia pada 2026
Rekomendasi
Arus Balik Jalur Gentong,...
Arus Balik Jalur Gentong, Polisi Imbau Jangan Pakai Google Maps
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan dari KM 70
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
Conor McGregor Sindir...
Conor McGregor Sindir Rekor KO Khabib Nurmagomedov, Islam Makhachev, dan Ilia Topuria
Berita Terkini
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
2 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
5 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
7 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
8 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
10 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 hari yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved