Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
loading...
Aturan Konversi Mobil...
Aturan konversi Mobil BBM jadi mobil listrik perlu dicermati serba-serbinya. Foto/SINDONEWScom-Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Konversi mobil BBM jadi mobil listrik ternyata perlu proses panjang. Berikut ini serba-serbi mengenai konversi mobil BBM jadi mobil listrik.

Upaya konversi mobil BBM jadi mobil listrik diyakini jadi salah satu cara terbaik untuk meningkatkan populasik mobil hijau itu di tanah air. Pasalnya hingga kini, berdasarkan data yang ada di Kementerian Perhubungan, hingga 19 Juli 2022 jumlah mobil listrik yang ada di Indonesia baru mencapai 2.647 unit.

Saat ini kendaraan listrik yang paling banyak beredar di tanah air adalah sepeda motor listrik dengan jumlah 19.024 unit (lihat tabel). Jadi sangat jauh panggang dari api mengingat Indonesia menargetkan 187.000 unit mobil listrik mengaspal di 2030.

Untuk mencapai target itu maka pemerintah memberikan aturan baru yakni Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik bertujuan untuk mempercepat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca juga : Komponen RX King yang Harganya Mahal, Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah

Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu


Langkah ini diyakini jadi solusi mengingat cara yang sama juga telah berhasil dilakukan di kendaraan roda dua yang melakukan konversi jadi sepeda motor listrik. Lalu apa saja yang diatur di Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik itu?

Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Isinya antara lain konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Baca juga : Mobil-mobil dengan Tangki Bensin 100 Liter, Sekali Full Tank Bayar Nyaris Rp1,6 Juta

Konversi dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Bengkel Konversi hanya dapat melakukan konversi berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Bengkel Konversi harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit: satu orang teknisi perancangan konversi; satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga; peralatan uji perlindungan sentuh listrik; peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang memenuhi syarat sebagai bengkel konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal. Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved