Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
loading...
Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu
Aturan konversi Mobil BBM jadi mobil listrik perlu dicermati serba-serbinya. Foto/SINDONEWScom-Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Konversi mobil BBM jadi mobil listrik ternyata perlu proses panjang. Berikut ini serba-serbi mengenai konversi mobil BBM jadi mobil listrik.

Upaya konversi mobil BBM jadi mobil listrik diyakini jadi salah satu cara terbaik untuk meningkatkan populasik mobil hijau itu di tanah air. Pasalnya hingga kini, berdasarkan data yang ada di Kementerian Perhubungan, hingga 19 Juli 2022 jumlah mobil listrik yang ada di Indonesia baru mencapai 2.647 unit.

Saat ini kendaraan listrik yang paling banyak beredar di tanah air adalah sepeda motor listrik dengan jumlah 19.024 unit (lihat tabel). Jadi sangat jauh panggang dari api mengingat Indonesia menargetkan 187.000 unit mobil listrik mengaspal di 2030.

Untuk mencapai target itu maka pemerintah memberikan aturan baru yakni Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik bertujuan untuk mempercepat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.



Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu


Langkah ini diyakini jadi solusi mengingat cara yang sama juga telah berhasil dilakukan di kendaraan roda dua yang melakukan konversi jadi sepeda motor listrik. Lalu apa saja yang diatur di Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik itu?

Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Isinya antara lain konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)