Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - Cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah. Dengan memahami ulasan ini, pemilik kendaraan tidak perlu bingung lagi dalam menghitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor miliknya.

Untuk diketahui, pajak progresif sendiri merupakan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan terhadap wajib pajak yang mempunyai kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Baca juga : Denda Progresif dan Mengancam

Dikutip dari laman Suzuki, aturan pajak progresif ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak progresifnya sendiri terdapat pada pasal 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan tarif pajak progresif motor adalah kepemilikan kendaraan motor pertama di kenakan biaya pajak minimal 1% dan maksimal 2%. Sedangkan kepemilikan kendaraan motor kedua, ketiga, keempat dan seterusnya dikenakan biaya pajak progresif minimal 2% dan maksimal 10%.

Namun, perlu diketahui juga bahwa meski persentasenya sudah ditetapkan, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besarannya. Sebagai contoh, besaran pajak progresif di DKI Jakarta yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut.

Kendaraan pertama dikenai pajak progresif 2%, kendaraan kedua dikenai pajak progresif 2,5%, kendaraan ketiga dikenai pajak progresif 3%, kepemilikan kendaraan keempat dikenakan pajak progresif 3,5%, kendaraan kelima akan dikenakan pajak progresif 4%, kendaraan ke-6 akan dikenai pajak progresif 4,5%, untuk kepemilikan kendaraan ke-7 akan dikenai pajak progresif 5%.

Besaran tersebut akan terus meningkat hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dengan jumlah pajak progresif sebesar 10%. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor dengan benar dan akurat?

Baca juga : Kemendagri Minta Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan

Dikutip dari laman Auto 2000, sebelumnya perlu diketahui bahwa dasar perhitungan pajak progresif memiliki dua subjek, yakni berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan setempat, serta berdasarkan efek negatif atas pemakaian kendaraan yang berkenaan dengan tingkat kerusakan jalan raya.

Pada cara penghitungannya, Anda perlu mencari lebih dulu NJKB dengan rumus “NJKB= (PKB/2) x 100. Untuk nilai PKB sendiri bisa ditemukan di lembar STNK kendaraan terkait.

Setelah ketemu, kalikan nilai NJKB dengan pajak progresif sesuai ketentuan di atas. Kemudian, tinggal tambahkan dengan SWDKLLJ.

Jadi, dapat dipahami bahwa penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor dengan mengalikan nilai NJKB dengan besaran pajak progresif, kemudian tinggal ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Penyebab Motor Mati...
Penyebab Motor Mati saat Digas dan Cara Mengatasinya
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
P2 Tiger: Kendaraan...
P2 Tiger: Kendaraan Lapis Baja Canggih Made in Tangerang, Hasil Kolaborasi dengan Texelis
Rekomendasi
Lalu Lintas di Tol Japek...
Lalu Lintas di Tol Japek Arah Jakarta Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
10 Negara Terkecil di...
10 Negara Terkecil di Dunia, Mayoritas Luasnya Lebih Kecil Dibandingkan Ukuran New York
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
Daya Beli Turun Saat...
Daya Beli Turun Saat Lebaran 2025, Mal Ramai Tapi Minim yang Belanja
Pendakian ke Gunung...
Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Imbas Peningkatan Gempa Vulkanik
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
10 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
13 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
14 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved