2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah, Mudah dan Praktis

Jum'at, 30 September 2022 - 14:29 WIB
loading...
2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah, Mudah dan Praktis
Terdapat sejumlah cara perpanjang SIM beda daerah yang bisa diketahui. Foto DOK Ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah cara perpanjang SIM beda daerah yang bisa diketahui. Permasalahan perpanjang SIM yang kerap dihadapi selain karena terlambat dalam mengurus proses perpanjang juga karena berpindah domisili.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki mobilitas tinggi tentunya masalah ini kerap dihadapi. Untuk itu sekarang aturan perpanjang SIM sudah tidak harus dilakukan di kota asal seperti dulu.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut dua cara perpanjang SIM beda daerah :

1. Perpanjang SIM Melalui Gerai SIM Keliling

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, dijelaskan tentang prosedur perpanjang SIM sesuai dengan PP No 60 tahun 2016.

- Menyiapkan KTP pemilik SIM dan fotokopinya
- Menyiapkan SIM asli dan fotokopinya
- Menyertakan Surat Keterangan Sehat yang bisa didapat di lokasi perpanjang SIM
- Bawalah seluruh dokumen ke Gerai/SIM Keliling terdekat
- Bayar biaya yang telah ditentukan

Setelah itu pemilik SIM hanya perlu menunggu hingga SIM dicetak. Namun layanan SIM keliling ini hanya khusus untuk perpanjang SIM A dan C saja.

Baca juga : Intip Sanksi Telat Perpanjang SIM, Hafali Masa Berlaku

2. Perpanjang SIM Online

Cara kedua ini jauh lebih praktis dan dapat dilakukan dimana saja. Langkahnya sebagai berikut :

- Masuk ke situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/update
- Lakukanlah pendaftaran
- Pilih opsi Perpanjang SIM
- Kemudian, isilah formulir yang diberikan
- Setelah itu, kode verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail
- Masukan kode dan klik "kirim"
- Nantinya akan dikirim bukti registrasi
- Lakukanlah pembayaran yang dapat melalui ATM, EDC atau Teller Bank
- Lalu, datanglah ke Satpas terdekat untuk menyerahkan seluruh dokumen seperti (KTP dan SIM serta fotokopi, bukti pembayaran, dan bukti registrasi)
- Nantinya SIM akan segara dicetak
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)