Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15 WIB
loading...
Ini Jenis Pelanggaran...
Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Operasi Zebra 2022 digelar pada hari Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dan dilakukan serentak di seluruh polda se Indonesia .

Baca juga : Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi: Tidak Harus dengan Penindakan

Bagi para pengendara tentu harus memahami jenis pelanggaran tersebut. Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra ini. Berikut jenis pelanggaran beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya :

1. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

2. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

5. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca juga : Polisi: Puluhan Pelanggar Kena Tegur dalam Operasi Zebra 2022

9. Berkendara sembari menggunakan hp
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

10. Berkendara Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

12. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

13. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Drama di Lampu Merah...
Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Berita Terkini
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Bangun Integritas, FIFGROUP...
Bangun Integritas, FIFGROUP Sabet IRCA 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved