Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15 WIB
loading...
Ini Jenis Pelanggaran...
Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Operasi Zebra 2022 digelar pada hari Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dan dilakukan serentak di seluruh polda se Indonesia .

Baca juga : Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi: Tidak Harus dengan Penindakan

Bagi para pengendara tentu harus memahami jenis pelanggaran tersebut. Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra ini. Berikut jenis pelanggaran beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya :

1. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

2. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

5. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

8. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca juga : Polisi: Puluhan Pelanggar Kena Tegur dalam Operasi Zebra 2022

9. Berkendara sembari menggunakan hp
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

10. Berkendara Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

12. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

13. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Gelar Operasi...
Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran
Hati-Hati SIM Dicabut,...
Hati-Hati SIM Dicabut, Polri Akan Terapkan Sistem Poin
STNK dan BPKB Kendaraan...
STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Ternyata Tidak Berbeda dengan Mobil Konvensional
4 Mobil China di Indonesia,...
4 Mobil China di Indonesia, Ada yang Sempat Mengalami Masa Kelam di Tanah Air
Daftar Harga Kawasaki...
Daftar Harga Kawasaki Ninja 150 cc Bekas, Termahal Rp65 Juta
7 Rekomendasi Merk Ban...
7 Rekomendasi Merk Ban Mobil Terbaik di Indonesia
Banyak Manfaatnya, Ini...
Banyak Manfaatnya, Ini Ternyata Fungsi Chip di Plat Nomor Kendaraan
3 Lokomotif KA Legendaris...
3 Lokomotif KA Legendaris di Indonesia, Hadir Sejak 1953
5 Motor Harley-Davidson...
5 Motor Harley-Davidson Termurah di Indonesia, Jenis Cruiser Mendominasi
Rekomendasi
102.925 Pengunjung Serbu...
102.925 Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Jalanan Macet!
Hukum Tajwid Surat At...
Hukum Tajwid Surat At Takatsur Lengkap Ayat 1 - 8, Surah yang Melarang Setiap Muslim untuk Hidup Bermewah-Mewahan
Lonjakan Arus Mudik...
Lonjakan Arus Mudik di GT Kalikangkung Capai 5,8 Persen, Polisi: Tahun Ini Ada Anomali
Michael Bisping Blak-blakan...
Michael Bisping Blak-blakan Sebut Vitor Belfort Penipu Terburuk dalam Sejarah UFC
One Way Arah Jakarta...
One Way Arah Jakarta Dimulai, Kendaraan Menuju Puncak Tidak Bisa Melintas
Trump Permudah Aturan...
Trump Permudah Aturan Ekspor Senjata, Dunia Terancam Perang Besar?
Berita Terkini
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
2 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
4 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
5 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
7 jam yang lalu
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
1 hari yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
1 hari yang lalu
Infografis
Ruja Ignatova, Dijuluki...
Ruja Ignatova, Dijuluki Ratu Kriopto yang Paling Dicari FBI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved