Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pasang Lampu Sorot di...
Pasang lampu sorot di belakang mobil. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Pasang lampu sorot di belakang mobil saat ini banyak digandrungi para pemilik mobil. Memodifikasi mobil tentu sah-sah saja asal tidak abai terhadap keselamatan diri dan tidak merugikan orang lain.



Tapi perlu di garis bawahi bahwa dalam memodifikasi lampu mobil tidak boleh sembarangan, terutama untuk lampu bagian belakang. Pastikan modifikasi tidak merubah warna lampu, fungsi, dan kegunaannya.

Tidak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi lampu belakang mereka menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Ini jelas pelanggaran karena penggunaannya dapat membahayakan orang lain.

Penggunaan perlengkapan kendaraan yang baik dan benar sendiri secara garis besar diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 58.

Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan.

Pemasangan lampu sorot belakang yang membuat silau pengendara lain jelas melanggar aturan. Jika nekat menggunakannya, maka terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
5 Cara Jitu Mudik Pakai...
5 Cara Jitu Mudik Pakai Mobil Tua agar Tidak Mogok di Jalan
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Rem Blong Mengintai...
Rem Blong Mengintai Pengemudi saat Perjalanan Jauh, Ini Tips Mencegahnya
Cara Aman Meninggalkan...
Cara Aman Meninggalkan Motor saat Mudik 2025
4 Cara Mengatasi Fuel...
4 Cara Mengatasi Fuel Pump Lemah dengan Mengecek 4 Komponen Ini
Cara Menghidupkan Vario...
Cara Menghidupkan Vario 150 Tanpa Remot
Mobil Habis Terendam...
Mobil Habis Terendam Banjir Jangan Langsung Dihidupkan, Ikuti Cara Ini
Rekomendasi
Benarkah Mengonsumsi...
Benarkah Mengonsumsi Telur Bisa Menyebabkan Kanker Payudara?
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
Berita Terkini
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
2 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
4 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
6 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
7 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
8 jam yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
9 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved