Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pasang lampu sorot di belakang mobil. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Pasang lampu sorot di belakang mobil saat ini banyak digandrungi para pemilik mobil. Memodifikasi mobil tentu sah-sah saja asal tidak abai terhadap keselamatan diri dan tidak merugikan orang lain.
BACA JUGA - Cara Perawatan Mobil Transmisi Manual dan Matik
Tapi perlu di garis bawahi bahwa dalam memodifikasi lampu mobil tidak boleh sembarangan, terutama untuk lampu bagian belakang. Pastikan modifikasi tidak merubah warna lampu, fungsi, dan kegunaannya.
Tidak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi lampu belakang mereka menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Ini jelas pelanggaran karena penggunaannya dapat membahayakan orang lain.
Penggunaan perlengkapan kendaraan yang baik dan benar sendiri secara garis besar diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 58.
Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
BACA JUGA - Cara Perawatan Mobil Transmisi Manual dan Matik
Tapi perlu di garis bawahi bahwa dalam memodifikasi lampu mobil tidak boleh sembarangan, terutama untuk lampu bagian belakang. Pastikan modifikasi tidak merubah warna lampu, fungsi, dan kegunaannya.
Tidak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi lampu belakang mereka menggunakan lampu sorot yang menyilaukan. Ini jelas pelanggaran karena penggunaannya dapat membahayakan orang lain.
Penggunaan perlengkapan kendaraan yang baik dan benar sendiri secara garis besar diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 Tahun 2009 Pasal 58.
Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
Lihat Juga :