Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Senin 14 November 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jadwal dan lokasi SIM Keliling , Senin 14 November 2022, di wilayah Jakarta, penting untuk diketahui. Sebab, akan mempermudah kegiatan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tersedia melalui opsi SIM Keliling. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian di sejumlah wilayah secara terbatas, dengan jam operasional yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jam operasi SIM Keliling: mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Perpanjangan jenis SIM di SIM Keliling: SIM A dan SIM C.
Daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 November 2022:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang tersedia melalui opsi SIM Keliling. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian di sejumlah wilayah secara terbatas, dengan jam operasional yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jam operasi SIM Keliling: mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Perpanjangan jenis SIM di SIM Keliling: SIM A dan SIM C.
Daftar wilayah pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 November 2022:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masa berlaku SIM selama 5 tahun. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan harus mengurus SIM baru atau menerbitkan ulang SIM mereka.
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)