Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, BSD, dan Bogor Kamis 1 Desember 2022
Kamis, 01 Desember 2022 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
3. Jakarta Barat : LTC Glodok (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
4. Jakarta Barat : Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
6. Bekasi : Metropolitan Mall (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
7. Depok (Bojongsari) : Hyfresh Bojongsari (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
8. Depok (Margonda) : D’Mall (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
9. Tangerang Selatan: Bintaro Plaza dan ITC BSD (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
10. Bogor: Polsek Ciampea (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Anti Boros, Begini Cara Bikin HP Rp 1 Jutaan Nggak Cepat Rusak
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
3. Jakarta Barat : LTC Glodok (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
4. Jakarta Barat : Mall Citraland (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng (waktu operasional 08.00 – 12.00 WIB)
6. Bekasi : Metropolitan Mall (waktu operasional 08.00 – 10.00 WIB)
7. Depok (Bojongsari) : Hyfresh Bojongsari (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
8. Depok (Margonda) : D’Mall (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
9. Tangerang Selatan: Bintaro Plaza dan ITC BSD (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
10. Bogor: Polsek Ciampea (waktu operasional 07.00 – 12.00 WIB)
Himbauan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum habisnya masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Anti Boros, Begini Cara Bikin HP Rp 1 Jutaan Nggak Cepat Rusak
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)
Lihat Juga :