Harley Davidson Keberatan Pemberlakuan PPnBM

Sabtu, 31 Oktober 2015 - 14:48 WIB
Harley Davidson Keberatan Pemberlakuan PPnBM
Harley Davidson Keberatan Pemberlakuan PPnBM
A A A
JAKARTA - Distributor resmi motor Harley Davidson di Indonesia PT Mabua Motor Indonesia kemarin resmi menutup dealernya di kawasan Iskandarsyah Jakarta Selatan. Seluruh aktivitas dealer akan terpusat pada dealer Pondok Pinang yang didirikan sejak 2014.

Direktur Utama PT Mabua Motor Indonesia Djonnie Rahmat mengungkapkan, penutupan dealer di Iskandarsyah ini dalam upaya efisiensi akibat penurunan penjualan motor Harley-Davidson yang cukup signifikan.

"Tercatat hingga September 2015, penjualan Harley-Davidson Street 500cc mencapai sekitar 280 unit. Bila ditambah dengan motor Harley yang cc-nya lebih besar, total penjualannya baru mencapai 409 unit ini jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya," katanya di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Djonnie menambahkan, ada tiga peraturan pemerintah terkait diberlakukannya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sangat berdampak pada kenaikan harga barang mewah khususnya motor Harley-Davidson.

Tiga peraturan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK.010/2015 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2014.

"Akibat kebijakan ini, total keseluruhan nilai pajak yang harus dibayarkan sekitar 300% dari harga beli kendaraan dari negara asalnya dan harga ditawarkan akan jadi sangat tidak masuk akal. Sebelumnya harga motor masih bisa dibandrol dengan harga sekitar Rp500 juta, dengan adanya peraturan tersebut harganya sudah bisa mencapai Rp1 miliar," tutup dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7823 seconds (0.1#10.140)