Ford Akhirnya Tunda Hengkang Dari Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Rencana Ford untuk menarik diri dari Indonenesia akhirnya tertunda, karena masalah Ford vs konsumen yang dibawa ke pengadilan dimenangkan oleh konsumen. Keputusan pengadilan mengharuskan Ford untuk menunjuk pihak ke-3 yang akan melayani layanan purnajual meliputi garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang bagi konsumen Ford di Indonesia.
Sebagai informasi, Ford Motor Indonesia (FMI) selaku agen pemegang merek Ford di Indonesia sebelumnya mengumumkan akan menghentikan seluruh bisnisnya di Indonesia mulai paruh kedua pada 2016. Namun salah satu pemilik dan pecinta mobil merek Ford yaitu David Tobing gelisah tentang nasibnya serta konsumen Ford lainnya. Akhirnya pihaknya melayangkan gugatan terkait hal ini ke pengadilan.
"Saya bersyukur karena sidang gugatan David Tobing vs Ford selesai di tingkat mediasi," kata David Tobing ungkapnya dalam pesan emailnya, Selasa (12/4/2016).
Dia mengatakan bahwa sesuai gugatannya, akhirnya Ford menyatakan tidak akan tutup, likuidasi atau pun stop operasi sebelum menunjuk pihak ke-3 yang akan melayani purna jual meliputi garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang.
"Ford juga menyatakan bahwa seluruh dealer ford saat ini masih tetap menjamin layanan purna jual dan pihak ke-3 yang nanti ditunjuk akan mengambil alih kewajiban dan tanggung jawab Ford dalam layanan purna jual," jelas anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI ini.
Terkait masalah ini Ford juga akan mengirimkan email kepada seluruh pelanggannya mengenai jaminan layanan purna jualnya. Serta akan membuat pengumuman di websitenya paling lambat 3 hari sejak hari ini untuk menggantikan pengumuman tanggal 25 Januari 2016 lalu.
Perjanjian Perdamaian ditandatangani oleh David Tobing sebagai Penggugat dan Bagus Susanto President Director PT Ford Motor Indonesia disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Sebagai informasi, Ford Motor Indonesia (FMI) selaku agen pemegang merek Ford di Indonesia sebelumnya mengumumkan akan menghentikan seluruh bisnisnya di Indonesia mulai paruh kedua pada 2016. Namun salah satu pemilik dan pecinta mobil merek Ford yaitu David Tobing gelisah tentang nasibnya serta konsumen Ford lainnya. Akhirnya pihaknya melayangkan gugatan terkait hal ini ke pengadilan.
"Saya bersyukur karena sidang gugatan David Tobing vs Ford selesai di tingkat mediasi," kata David Tobing ungkapnya dalam pesan emailnya, Selasa (12/4/2016).
Dia mengatakan bahwa sesuai gugatannya, akhirnya Ford menyatakan tidak akan tutup, likuidasi atau pun stop operasi sebelum menunjuk pihak ke-3 yang akan melayani purna jual meliputi garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang.
"Ford juga menyatakan bahwa seluruh dealer ford saat ini masih tetap menjamin layanan purna jual dan pihak ke-3 yang nanti ditunjuk akan mengambil alih kewajiban dan tanggung jawab Ford dalam layanan purna jual," jelas anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI ini.
Terkait masalah ini Ford juga akan mengirimkan email kepada seluruh pelanggannya mengenai jaminan layanan purna jualnya. Serta akan membuat pengumuman di websitenya paling lambat 3 hari sejak hari ini untuk menggantikan pengumuman tanggal 25 Januari 2016 lalu.
Perjanjian Perdamaian ditandatangani oleh David Tobing sebagai Penggugat dan Bagus Susanto President Director PT Ford Motor Indonesia disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
(dol)