Dealer dan Konsumen Gugat Ford Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Ford sudah memutuskan angkat kaki dari Indonesia, rencananya Ford akan berhenti beroperasi akhir 2016. Namun PT Ford Motor Indonesia (FMI), sudah menghentikan semua kegiatan operasional mereka sejak keputusan itu dibuat 2 bulan lalu.
Tak hanya konsumen yang dirugikan bahkan beberapa dealer juga merasa dirugikan pasalnya mereka melayani servis. Oleh karena para konsumen dan jaringan diler menuntut FMI sebagai pihak kedua dari Ford Motor Company (FMC) untuk menyelesaikan masalah ini.
FMI diminta untuk menunjuk dealer resmi, agar kegiatan seperti pemintaan service dan jual beli dapat terus berjalan. Kuasa hukum dari beberapa diler Ford rencananya akan menggelar jumpa pers hari ini, Senin 27 Juni 2016.
Pernyataan tersebut diterima sindonews dalam bentuk surat undangan yang berasal dari kantor Advokat Kailimang & Ponto. Para dealer tersebut akan mengambil langkah hukum kepada FMI dan juga FMC.
Salah satu isi dari gugatan adalah investasi miliaran rupiah yang sudah ditanamkan menjadi tak jelas. Pasalnya mereka sudah menanamkan modal dalam bentuk bangunan gedung untuk menjual dan melayani konsumen Ford, kini menjadi terbengkalai.
Seperti diketahui, Keputusan Ford, melalui Agen Pemegang Merek (APM) PT Ford Motor Indonesia (FMI) mundur di Tanah Air mengagetkan banyak pihak.
Pemerintah menilai langkah produsen asal negeri Paman Sam itu hengkang karena tidak bisa bersaing dengan pelaku industri automotif lainnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menanggapi keputusan yang diambil Ford.
Tak hanya konsumen yang dirugikan bahkan beberapa dealer juga merasa dirugikan pasalnya mereka melayani servis. Oleh karena para konsumen dan jaringan diler menuntut FMI sebagai pihak kedua dari Ford Motor Company (FMC) untuk menyelesaikan masalah ini.
FMI diminta untuk menunjuk dealer resmi, agar kegiatan seperti pemintaan service dan jual beli dapat terus berjalan. Kuasa hukum dari beberapa diler Ford rencananya akan menggelar jumpa pers hari ini, Senin 27 Juni 2016.
Pernyataan tersebut diterima sindonews dalam bentuk surat undangan yang berasal dari kantor Advokat Kailimang & Ponto. Para dealer tersebut akan mengambil langkah hukum kepada FMI dan juga FMC.
Salah satu isi dari gugatan adalah investasi miliaran rupiah yang sudah ditanamkan menjadi tak jelas. Pasalnya mereka sudah menanamkan modal dalam bentuk bangunan gedung untuk menjual dan melayani konsumen Ford, kini menjadi terbengkalai.
Seperti diketahui, Keputusan Ford, melalui Agen Pemegang Merek (APM) PT Ford Motor Indonesia (FMI) mundur di Tanah Air mengagetkan banyak pihak.
Pemerintah menilai langkah produsen asal negeri Paman Sam itu hengkang karena tidak bisa bersaing dengan pelaku industri automotif lainnya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menanggapi keputusan yang diambil Ford.
(wbs)