Dealer Desak Ford Bayar Rp1 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Langkah yang ditempuh oleh enam grup usaha resmi penjualan dan servis Ford di Indonesia rupanya tidak main-main. Melalui kuasa hukumnya, enam grup tersebut siap menuntut pihak Ford Motor Indonesia (FMI) yang dianggap membuat keputusan sepihak dan merugikan banyak pihak.
Dalam hal ini, grup yang membawahi 31 outlet dealer tersebut menuntut ganti rugi pihak FMI sebesar Rp1 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan kerugian yang dialami keenam group usaha resmi Ford tersebut.
"Jumlah ganti rugi ini memang sudah diperhitungkan, sebab untuk membuka dealer resmi Ford saja tidak boleh tanah sewa tapi harus beli. Dari hal tersebut saja sebenarnya sudah bisa dilihat berapa kerugian yang telah dialami, itu baru tanah belum bangunan dan yang lainnya," ujar Kuasa Hukum 31 Outlet Dealer Ford, Harry Ponto, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dirinya menambahkan, jika tuntutan ini tidak di gubris, tentu ada langkah selanjutnya yang telah disiapkan baik secara pidana maupun perdata. Terlebih lagi mereka juga tidak membantu dalam masa transisi seperti yang telah dijanjikan sebelumnya, sehingga nasib para mitra dealer sampai saat ini jadi terkatung-katung.
Dalam hal ini tuntutan yang dilakukan ternyata tidak terbatas kepada pihak FMI. Gabungan group usaha resmi Ford Indonesia ini juga turut menuntut pihak Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Service (FIS).
"Kita juga sudah layangkan surat tuntutan ini terhadap pihak Ford Global. Suratnya sudah dikirim dan sudah sampai juga, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," ungkapnya.
Dalam hal ini, grup yang membawahi 31 outlet dealer tersebut menuntut ganti rugi pihak FMI sebesar Rp1 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan kerugian yang dialami keenam group usaha resmi Ford tersebut.
"Jumlah ganti rugi ini memang sudah diperhitungkan, sebab untuk membuka dealer resmi Ford saja tidak boleh tanah sewa tapi harus beli. Dari hal tersebut saja sebenarnya sudah bisa dilihat berapa kerugian yang telah dialami, itu baru tanah belum bangunan dan yang lainnya," ujar Kuasa Hukum 31 Outlet Dealer Ford, Harry Ponto, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Dirinya menambahkan, jika tuntutan ini tidak di gubris, tentu ada langkah selanjutnya yang telah disiapkan baik secara pidana maupun perdata. Terlebih lagi mereka juga tidak membantu dalam masa transisi seperti yang telah dijanjikan sebelumnya, sehingga nasib para mitra dealer sampai saat ini jadi terkatung-katung.
Dalam hal ini tuntutan yang dilakukan ternyata tidak terbatas kepada pihak FMI. Gabungan group usaha resmi Ford Indonesia ini juga turut menuntut pihak Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Service (FIS).
"Kita juga sudah layangkan surat tuntutan ini terhadap pihak Ford Global. Suratnya sudah dikirim dan sudah sampai juga, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," ungkapnya.
(wbs)