Produsen Sepeda Motor Siap-siap Sesuaikan Harga
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dinilai akan memberatkan konsumen kalangan bawah, khususnya roda dua. Atas kebijakan tersebut para produsen sepeda motor tengah siap-siap menyesuaikan harga kendaraan.
Corporate Communication PT TVS Motor Company Indonesia, Rio Aditya Putra mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan surat akan memengaruhi harga sepeda motor itu sendiri. Di mana akan ada penyesuaian harga kendaraan roda dua.
(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)
"Dari sisi TVS sendiri tentunya akan ada penyesuaian terkait hal tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri kenaikan berdasarkan Peraturan Perundangan (PP) tersebut cukup signifikan. Sehingga, kami harus memikirkan lagi penyesuaian harga yang akan terjadi. Saat ini kami secara internal sedang menggodok mengenai penyesuaian harga tersebut," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/1/2017).
Meski demikian, lanjut Rio, TVS akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Di mana kebijakan yang dibuat tentunya untuk kepentingan dan pembangunan di Indonesia.
(Baca: Kenaikan BPKB dan STNK Beratkan Konsumen Roda Dua)
Seperti diketahui, tarif baru biaya STNK dan BPKB akan berlaku secara nasional mulai 6 Januari 2017. Hal tersebut didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dengan kebijakan ini kami harapkan pelayanan dan birokrasi menjadi semakin baik, cepat dan profesional," tandas Rio.
Corporate Communication PT TVS Motor Company Indonesia, Rio Aditya Putra mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan surat akan memengaruhi harga sepeda motor itu sendiri. Di mana akan ada penyesuaian harga kendaraan roda dua.
(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)
"Dari sisi TVS sendiri tentunya akan ada penyesuaian terkait hal tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri kenaikan berdasarkan Peraturan Perundangan (PP) tersebut cukup signifikan. Sehingga, kami harus memikirkan lagi penyesuaian harga yang akan terjadi. Saat ini kami secara internal sedang menggodok mengenai penyesuaian harga tersebut," ujarnya, saat dihubungi SINDOnews, Kamis (5/1/2017).
Meski demikian, lanjut Rio, TVS akan selalu mendukung kebijakan pemerintah. Di mana kebijakan yang dibuat tentunya untuk kepentingan dan pembangunan di Indonesia.
(Baca: Kenaikan BPKB dan STNK Beratkan Konsumen Roda Dua)
Seperti diketahui, tarif baru biaya STNK dan BPKB akan berlaku secara nasional mulai 6 Januari 2017. Hal tersebut didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dengan kebijakan ini kami harapkan pelayanan dan birokrasi menjadi semakin baik, cepat dan profesional," tandas Rio.
(dmd)