Yamaha Ancang-ancang Naikkan Harga Sepeda Motor

Senin, 09 Januari 2017 - 23:03 WIB
Yamaha Ancang-ancang...
Yamaha Ancang-ancang Naikkan Harga Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan roda dua dan roda empat, per 6 Januari 2017. Peraturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melihat hal tersebut, para pelaku industri automotif mulai mempersiapkan menyesuaikan harga. Salah satunya Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Mereka melihat aturan tersebut akan memiliki dampak terhadap kenaikan harga di industri sepeda motor.

(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)

"Saya yakin berdampak ke industri. Karena kenaikan harganya 2-3 kali lipat per item. Konsumen Indonesia sangat sensitif dengan yang namanya kenaikan harga. Saya lihat ini dampaknya pasti ke beberapa bulan mendatang. Jadi ini cukup berat pukulan ke industri sepeda motor," ujar General Manager After Sales and Motorsport YIMM, M Abidin, di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Atas keputusan tersebut Yamaha mengungkapkan akan ada penyesuaian harga. "Ada penyesuaian (harga), tapi untuk Januari belum," kata Abidin.

(Baca: Produsen Sepeda Motor Siap-siap Sesuaikan Harga)

Senada dengan Yamaha, sebelumnya pabrikan sepeda motor asal India TVS menyatakan akan melakukan penyesuaian harga terkait kenaikan biaya STNK dan BPKB tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)