Yamaha Nilai Penggeledahan KPPU Tidak Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan kartel yang melibatkan Yamaha dan Honda telah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan. Kemarin, Senin (9/1/2017) tim investigator Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan para terlapor saling melemparkan pendapat.
Terlapor satu (Yamaha) menyatakan sikap kekeberatannya atas penggeledahan yang dilakukan KPPU tanpa membawa surat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Kejadiannya terekam CCTV kami yang terpasang dipasang di kantor Pulogadung. Kami menduga investigator telah datang ke perusahaan kami tanpa surat pemberitahuan," ujar Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti di Jakarta.
(Baca: KPPU Sebut Yamaha dan Honda Terbukti Bersekongkol Lakukan Kartel)
Dyonisius menjelaskan, pada saat penggeledahan, terdapat lima orang petugas KPPU yang melakukan penggeledahan di ruang kerja staf Yamaha.
"Petugas KPPU masuk dan menyuruh salah seorang karyawan kami untuk mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu diambil dan dijadikan bukti dipersidangan," tambahnya.
Sementara itu, Investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan bahwa petugas yang bertugas di lapangan sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
(Baca: Yamaha dan Honda Bantah Investigasi KPPU Telah Bersekongkol)
"Ini perlu saya luruskan, sebenarnya dalam bergerak kita punya surat tugas. Kita kan tidak mungkin ujuk-ujuk masuk ke perusahaan orang, kita juga saat ke sana sudah diperiksa pihak keamanan setempat dengan mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu identitas," tandas Helmi.
Terlapor satu (Yamaha) menyatakan sikap kekeberatannya atas penggeledahan yang dilakukan KPPU tanpa membawa surat pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Kejadiannya terekam CCTV kami yang terpasang dipasang di kantor Pulogadung. Kami menduga investigator telah datang ke perusahaan kami tanpa surat pemberitahuan," ujar Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Dyonisius Beti di Jakarta.
(Baca: KPPU Sebut Yamaha dan Honda Terbukti Bersekongkol Lakukan Kartel)
Dyonisius menjelaskan, pada saat penggeledahan, terdapat lima orang petugas KPPU yang melakukan penggeledahan di ruang kerja staf Yamaha.
"Petugas KPPU masuk dan menyuruh salah seorang karyawan kami untuk mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu diambil dan dijadikan bukti dipersidangan," tambahnya.
Sementara itu, Investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan bahwa petugas yang bertugas di lapangan sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
(Baca: Yamaha dan Honda Bantah Investigasi KPPU Telah Bersekongkol)
"Ini perlu saya luruskan, sebenarnya dalam bergerak kita punya surat tugas. Kita kan tidak mungkin ujuk-ujuk masuk ke perusahaan orang, kita juga saat ke sana sudah diperiksa pihak keamanan setempat dengan mengisi buku tamu dan meninggalkan kartu identitas," tandas Helmi.
(dmd)