SNI Wajib untuk Keamanan Berkendara

Jum'at, 24 Februari 2017 - 21:09 WIB
SNI Wajib untuk Keamanan Berkendara
SNI Wajib untuk Keamanan Berkendara
A A A
JAKARTA - Penerapan produk Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pasar dalam negeri, saat ini dirasakan masih merupakan barang yang dianggap mahal. Pasalnya permintaan barang di pasar dalam negeri masih pada tataran dengan pertimbangan harga terjangkau, dimana cenderung murah dan dapat difungsikan.

Hanya saja dalam hal ini para pelaku aftermarket automotif pun banyak yang mengeluhkan sulitnya mendapat sertifikat SNI.

"Terkait standar itu ada dua hal, yang pertama tentu untuk memastikan bahwa produk itu aman terhadap lingkungan dan manusia. Kedua standar itu bisa dijadikan sebagai tools untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele, baru-baru ini, di Jakarta, Jumat (24/2/2017)

Yan pun menambahkan, diberlakukannya produk harus memiliki SNI tentu memiliki tujuan. Jika sudah ada standarnya, maka produk sejenis yang ingin masuk juga harus ikut aturan SNI.

Aturan tersebut sudah ada. "Tapi tergantung, kan produk itu banyak ada yang sudah memiliki SNI wajib dan ada yang belum," tandasnya.

Industri pendukung seperti aksesori dan komponen aftermarket saat ini memang semakin menjamur. Hal tersebut tentunya disokong dengan bertambah banyaknya mobil-mobil baru di Indonesia. Dengan begitu industri tentu harus mendapat perhatian yang sama mengingat pertumbuhannya sejalan dengan industri automotif di Indonesia.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0259 seconds (0.1#10.140)