Terapkan Aturan Euro 4, Menhub Tunggu Kesiapan Pertamina
Selasa, 10 April 2018 - 17:47 WIB

Terapkan Aturan Euro 4, Menhub Tunggu Kesiapan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O yang dikeluarkan Kementerian LHK telah menerbitkan masih terus digodok.
Aturan tersebut telah dirilis 10 Maret 2017, dan aturan ini akan berlaku pada Oktober 2018.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa peraturan mengenai uji emisi euro 4 masih dibahas oleh pihaknya. Dalam hal ini, Menhub mengatakan masih mengkaji mengenai peraturan tersebut
"Belum, nanti kita bahas apa aja yang mau kita masukan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi tengah menunggu keputusan dari Pertamina. Hal ini beradasarkan keputusan pihaknya dengan Gaikindo
"Untuk pemeriksaan kendaraannya sudah ada di Bekasi, kita sudah siap semuanya. Kemarin kita juga udah sampaikan waktu rakor dengan Gaikindo, hanya tinggal Gaikindo sedang approach kepada Pertamina karena Euro 4 itu kan BBM yang spesifikasi sangat baik untuk kendaraan karena tingkat polusinya rendah dan itu memang jadi kebijakan Internasional yang harus diikuti semua negara," katanya.
Nantinya, mengenai peraturanya akan dibuat dengan Peraturan Menteri. Namun, jika bisa dilakukan di jajaran Dirjen. "Nanti saya coba lihat. Kalau memang lebih tinggi harus Peraturan Menteri .Kalo Perdirjen lebih ke teknis pelaksanaannya," tukasnya.
Seperti diketahui, Terkait penerapan standar emisi Euro 4, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan penerapan di Indonesia tidak 100% layaknya di Eropa. Indonesia tidak menerapkan kebijakan on board diagnostik (OBD) sebagai pengawasan penggunaan bahan bakarnya.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.
Aturan tersebut telah dirilis 10 Maret 2017, dan aturan ini akan berlaku pada Oktober 2018.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa peraturan mengenai uji emisi euro 4 masih dibahas oleh pihaknya. Dalam hal ini, Menhub mengatakan masih mengkaji mengenai peraturan tersebut
"Belum, nanti kita bahas apa aja yang mau kita masukan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi tengah menunggu keputusan dari Pertamina. Hal ini beradasarkan keputusan pihaknya dengan Gaikindo
"Untuk pemeriksaan kendaraannya sudah ada di Bekasi, kita sudah siap semuanya. Kemarin kita juga udah sampaikan waktu rakor dengan Gaikindo, hanya tinggal Gaikindo sedang approach kepada Pertamina karena Euro 4 itu kan BBM yang spesifikasi sangat baik untuk kendaraan karena tingkat polusinya rendah dan itu memang jadi kebijakan Internasional yang harus diikuti semua negara," katanya.
Nantinya, mengenai peraturanya akan dibuat dengan Peraturan Menteri. Namun, jika bisa dilakukan di jajaran Dirjen. "Nanti saya coba lihat. Kalau memang lebih tinggi harus Peraturan Menteri .Kalo Perdirjen lebih ke teknis pelaksanaannya," tukasnya.
Seperti diketahui, Terkait penerapan standar emisi Euro 4, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan penerapan di Indonesia tidak 100% layaknya di Eropa. Indonesia tidak menerapkan kebijakan on board diagnostik (OBD) sebagai pengawasan penggunaan bahan bakarnya.
Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.
(wbs)