Terapkan Aturan Euro 4, Menhub Tunggu Kesiapan Pertamina

Selasa, 10 April 2018 - 17:47 WIB
Terapkan Aturan Euro...
Terapkan Aturan Euro 4, Menhub Tunggu Kesiapan Pertamina
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O yang dikeluarkan Kementerian LHK telah menerbitkan masih terus digodok.

Aturan tersebut telah dirilis 10 Maret 2017, dan aturan ini akan berlaku pada Oktober 2018.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa peraturan mengenai uji emisi euro 4 masih dibahas oleh pihaknya. Dalam hal ini, Menhub mengatakan masih mengkaji mengenai peraturan tersebut

"Belum, nanti kita bahas apa aja yang mau kita masukan," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi tengah menunggu keputusan dari Pertamina. Hal ini beradasarkan keputusan pihaknya dengan Gaikindo

"Untuk pemeriksaan kendaraannya sudah ada di Bekasi, kita sudah siap semuanya. Kemarin kita juga udah sampaikan waktu rakor dengan Gaikindo, hanya tinggal Gaikindo sedang approach kepada Pertamina karena Euro 4 itu kan BBM yang spesifikasi sangat baik untuk kendaraan karena tingkat polusinya rendah dan itu memang jadi kebijakan Internasional yang harus diikuti semua negara," katanya.

Nantinya, mengenai peraturanya akan dibuat dengan Peraturan Menteri. Namun, jika bisa dilakukan di jajaran Dirjen. "Nanti saya coba lihat. Kalau memang lebih tinggi harus Peraturan Menteri .Kalo Perdirjen lebih ke teknis pelaksanaannya," tukasnya.

Seperti diketahui, Terkait penerapan standar emisi Euro 4, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan penerapan di Indonesia tidak 100% layaknya di Eropa. Indonesia tidak menerapkan kebijakan on board diagnostik (OBD) sebagai pengawasan penggunaan bahan bakarnya.

Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp3.973 triliun di tahun 2030.
(wbs)
Berita Terkait
Industri Automotif Nyatakan...
Industri Automotif Nyatakan Dukungan Kebijakan Euro 4
Soal Penerapan Euro...
Soal Penerapan Euro 4, Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
Keunggulan dan Spesifikasi...
Keunggulan dan Spesifikasi Truk Mercedes-Benz Axor Euro 4 yang Menggoda Pebisnis
Miris, Banyak Truk Tambang...
Miris, Banyak Truk Tambang Impor Tak Penuhi Regulasi Euro 4
Pasar Komersial Meningkat,...
Pasar Komersial Meningkat, Daimler Usung Kendaraan Ramah Lingkungan
Kolaborasi Alun Indah...
Kolaborasi Alun Indah dan DUNEX Wujudkan Bisnis Logistik Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
4 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
5 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
7 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
9 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
11 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
14 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved