Tekanan Ekonomi Global Jadi Salah Satu Alasan Ditundanya Aturan ODOL

Jum'at, 06 Maret 2020 - 13:01 WIB
Tekanan Ekonomi Global...
Tekanan Ekonomi Global Jadi Salah Satu Alasan Ditundanya Aturan ODOL
A A A
JAKARTA - Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda pemberlakukan aturan Over Dimension and Over Load (ODOL). Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada akhir 2022, dan berlaku penuh pada 1 Januari 2023.

Dalam laman resmi Kemenhub, ada beberapa faktor yang menjadi alasan pemerintah menunda aturan bebas truk ODOL. Salah satunya adalah wabah virus corona yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.

Padahal, sebelumnya ODOL direncanakan mulai efektif pada 2019, kemudian diundur hingga 2022, dan akhirnya kembali molor hingga 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, alasan lain dari penundaan ini adalah dikarenakan faktor ekonomi global.

“Tekanan ekonomi global masih sangat berat. Tentu berdampak terhadap industri manufaktur di luar otomotif," jelas Menperin, dalam pameran GIICOMVEC 2020, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut, politikus Golkar itu menegaskan, pemerintah tidak akan menunda lagi penerapan ODOL. Dia pun mengimbau, agar para pelaku industri untuk mempersiapkan diri.

Di sisi lain, penerapan aturan ODOL memang sangat dibutuhkan, demi meningkatkan faktor keamanan. Sebab, tidak bisa dipingkiri, tidak jarak terlihat di jalan kendaraan pengangkut yang membawa barang melebihi kapasitasnya.

“Kami berharap seluruh pihak untuk lebih bersabar,” tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0758 seconds (0.1#10.140)