Lamborghini Imbau Pemilik Tetap Patuhi Kelengkapan Surat

Jum'at, 05 September 2014 - 07:20 WIB
Lamborghini Imbau Pemilik Tetap Patuhi Kelengkapan Surat
Lamborghini Imbau Pemilik Tetap Patuhi Kelengkapan Surat
A A A
JAKARTA - Lamborghini Jakarta, selaku distributor resmi Lamborghini mengatakan, tiga mobil yang disita oleh Polda Metro Jaya bukan bodong. Melainkan kelengkapan surat yang belum jadi.

"Itu bukan bodong. Karena kalau bodong tidak mungkin masuk ke Indonesia. Tapi, karena proses surat butuh waktu," ujar CEO Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga di Jakarta, Kamis (4/10/2014).

Johnson beralasan, proses kelengkapan surat butuh waktu minimum 3 bulan. Saat proses menunggu, konsumen yang sudah tidak sabar sering membawa tunggangannya mencicipi aspal jalan raya.

"Mobil sudah dikirim ketika menunggu kelengkapan surat STNK, TNKB dan BPKB. Teman-teman yang sudah tidak sabar akhirnya membawa mobil pakai surat jalan," imbuh Johnson.

Dia mengimbau pemilik yang masih menggunakan surat jalan agar tetap mematuhi peraturan. Karena surat jalan hanya berlaku untuk 30 hari alias 1 bulan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tiga Lamborghini yang tidak memiliki surat resmi. Salah satunya adalah Lamborghini Gallardo hijau dengan nomor polisi B 1285 SHP milik Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9126 seconds (0.1#10.140)