Ferrari Keluhkan Perizinan di Indonesia Berbelit

Jum'at, 13 Februari 2015 - 23:42 WIB
Ferrari Keluhkan Perizinan di Indonesia Berbelit
Ferrari Keluhkan Perizinan di Indonesia Berbelit
A A A
JAKARTA - Memiliki uang banyak tidak membuat seseorang dapat dengan mudah memegang surat-surat mobil premium. PT Surya Sejahtera Otomotif selaku importir resmi Ferrari di Indonesia, hampir dituntut secara hukum oleh konsumen karena mobil yang sudah terpajang digarasi belum "bisa" dipakai. Hal ini akibat proses perizinan kendaraan yang berbelit-belit.

"Kita sempat hampir dituntut sama konsumen. Waktu itu dia bahkan sudah sewa pengacara. Kemudian kami jelaskan bahwa kami sudah melakukan yang terbaik. Tapi, untuk mendapatkan surat-surat memang sangat lama," ujar CEO Ferrari Jakarta, Arie Christopher dalam kunjungannya ke Gedung Sindo, Jumat (13/2/2015).

Presiden Direktur Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat menambahkan, lambatnya surat-surat sampai ke tangan konsumen disebabkan buruknya sistem birokasi di Indonesia. Untuk mendapatkan surat-surat kelengkapan, seperti BPKB dan STNK konsumen harus menunggu antara 6-8 bulan.

"Mobil atau motor yang mau masuk ke Indonesia itu sulit. Kita harus lewati beberapa instansi. Pertama ketika barang di pelabuhan harus keluar From A dari bea cukai, kemudian harus uji tipe, sementara untuk keluar sertifikat layak jalannya sendiri sulit. Setelah itu baru terakhir ke Korlantas," tutur Djonnie.

Hal tersebut, menurutnya tidak efisien. Sebab seharusnya untuk mengurus izin seperti itu dapat dilakukan dalam satu atap. Dia bahkan berencana membawa masalah ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan menyiapkan kajian mengenai sektor automotif, khususnya untuk segmen kendaraan premium.

"Saya berencana menyiapkan kajian ini ke Kemenku. Saya ingin tahu arah pemerintah. Termasuk dalam kebijakan pajak barang mewah (PPnBM) yang menurut saya keliru. Karena jika yang dimaksud untuk mendapatkan pemasukan dari pajak malah justru yang didapat lebih sedikit dengan kebijakan tersebut," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7942 seconds (0.1#10.140)