Banyak Kecelakaan, Begini Cara dan Aturan Menggunakan Bahu Jalan Sesuai UU

Kamis, 20 April 2023 - 18:35 WIB
loading...
Banyak Kecelakaan, Begini...
Pemudik harus mengetahui bagaimana cara dan aturan menggunakan bahu jalan sesuai Undang-undang. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
CIKAMPEK - Sejumlah kecelakaan terpantau pada arus mudik Lebaran 2023 . Selain mengantuk, kurang sigap, tabrakan beruntun, hingga yang terbaru karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Pada Rabu pagi (19/4), misalnya, kecelakaan beruntun terjadi di Kilometer 67 tol Jakarta-Cikampek. Ternyata, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya kendaraan yang berhenti dibahu jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kendaraan tersebut ditabrak dari belakang. Diawali tiga kendaraan dari arah Jakarta menuju Cikampek yang kurang antisipasi menabrak kendaraan pertama dan kedua yang sedang berhenti di bahu jalan sehingga terjadi tabrakan beruntut.

Bahu Jalan Dimanfaatkan untuk Beristirahat

Dari pantauan SINDONews, sejak turunan tol jalan layang MBZ, Cipali-Palimanan, hingga Cirebon, memang banyak sekali kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Alasan utamanya adalah untuk beristirahat karena kemacetan yang mendera. Ini karena banyak sekali rest area yang ditutup lantaran tidak bisa lagi menampung membludaknya pemudik.

Tapi, sebenarnya siapa sih yang boleh menggunakan fasilitas yang terbentang di sepanjang jalur tol? Jalan tol memang diwajibkan punya bahu jalan dengan ukuran lebar tertentu yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2 terkait penggunaan bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sayangnya, yang terjadi di arus mudik Lebaran 2023, bahu jalan acap digunakan untuk mendahului kendaraan oleh pemudik yang tidak sabar dengan kemacetan.

Selain bisa ditilang sesuai Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyalip di bahu jalan terbukti memiliki risiko besar untuk membuat kecelakaan.


Cara Menggunakan Bahu Jalan yang Benar

Bagi pemudik Lebaran 2023 yang ingin beristirahat karena ngantuk atau kelelahan, atau bahkan mobil mengalami kendala, memang dipersilahkan untuk menggunakan bahu jalan. Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar lebih aman:

1. Saat Anda berhenti di jalur darurat ini sebaiknya jangan matikan lampu hazard, karena ini sebagai penanda bagi mobil lain di belakang Anda jika kendaraan Anda sedang bermasalah di bahu jalan.

2. Tidak ada salahnya memasang tanda segitiga pengaman. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadaan Anda dan untuk bereaksi ketika dibutuhkan.

3. Etika lain yang harus dipatuhi ketika mobil berhenti di bahu jalan ini adalah penumpang tidak berkeliaran di belakang mobil atau di samping kanan mobil yang sejajar dengan badan jalan. Lebih baik menunggu di bagian depan mobil dandisisikiri.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Cara agar Tidak Mabuk...
10 Cara agar Tidak Mabuk Perjalanan saat Naik Mobil Ber-AC, Ampuh sampai Tujuan!
Mudik Pertama dengan...
Mudik Pertama dengan Si Kecil? Jangan Panik! 5 Jurus Jitu Bikin Perjalanan Aman dan Ceria
Honda Siaga Penuh Sambut...
Honda Siaga Penuh Sambut Mudik Lebaran 2025: Layanan Dealer 24 Jam di 106 Titik
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
5 Tips Aman Menyimpan...
5 Tips Aman Menyimpan Motor Listrik saat Ditinggal Mudik, Kenali dan Pahami!
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Mudik Nyaman ke Cirebon?...
Mudik Nyaman ke Cirebon? Siapkan Dana, Ini Daftar Lengkap Bus dan Harga Tiketnya!
Tenang Mudik Pakai Mobil...
Tenang Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini Dia Lokasi SPKLU di Sepanjang Tol Trans Jawa!
Rekomendasi
Mengharukan! Momen Rizky...
Mengharukan! Momen Rizky Ridho Berangkatkan Umrah Orang Tua dan Keluarga
Sinopsis Sinetron Preman...
Sinopsis Sinetron Preman Pensiun 9 Eps 35: Saatnya Perang Dimulai Kembali
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Pemain Timnas Indonesia...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Terintimidasi Reputasi Korea Selatan
Salam Perpisahan Slamet...
Salam Perpisahan Slamet Rahardjo untuk Ray Sahetapy: Pulang ke Tempat Tuhan
Poco M7 Pro 5G Tawarkan...
Poco M7 Pro 5G Tawarkan Spek Gaming Ramah Kantong, Resmi Rilis 7 April 2025!
Berita Terkini
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
9 menit yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
2 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
2 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
4 jam yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
4 jam yang lalu
Jadi Sasaran Serangan,...
Jadi Sasaran Serangan, Pabrik Tesla Sediakan Tempat Bersembunyi Karyawan
6 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara Mengobati...
Begini Cara Mengobati Asam Urat Menggunakan Daun Salam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved