Tersangka, BW Diberhentikan Sementara dari KPK

Sabtu, 24 Januari 2015 - 12:48 WIB
Tersangka, BW Diberhentikan Sementara dari KPK
Tersangka, BW Diberhentikan Sementara dari KPK
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri berimbas pada statusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bambang untuk sementara waktu tidak lagi menjabat pimpinan KPK.

”Memang Pak Bambang harus diberhentikan sementara sehingga saat ini kami tinggal bertiga,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta kemarin. Zulkarnain menilai penangkapan Bambang Widjojanto sebagai serangan tajam terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Kami ingin bergerak cepat menangani berbagai perkara termasuk perkara BG (Komjen Pol Budi Gunawan), tapi dengan peristiwa yang menyedihkan ini berarti pukulan telak bagi kami,” ungkapnya. Dia menyayangkan langkah Polri karena Bareskrim seharusnya paham bahwa dengan penangkapan Bambang, kinerja pemberantasan korupsi menjadi lemah.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto kemarin terkait kasus keterangan palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bambang Widjojanto otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pemimpin KPK.

”Nonaktif karena telah berstatus tersangka,” katanya. Junimart menilai Presiden Joko Widodo tidak akan langsung mencopot jabatan Bambang karena Kepala Negara ingin mengambil tindakan sama seperti yang dilakukan terhadap calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. ”Presiden Jokowi akan menunggu proses hukumnya lebih dulu. Kita akan ikuti alurnya dan tetap berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Mengenai teknis pemberhentian itu disebutkan dalam ayat (3), yakni ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah I Gede Pasek Suardika mengungkapkan hal senada. Menurutnya, penonaktifan Bambang merupakan konsekuensi logis dari statusnya sebagai tersangka.

Hal itu tegas diatur dalam UU KPK. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengingatkan semua pihak agar memandang permasalahan ini sebagai kasus hukum murni. Dia pun tidak melihat adanya perseteruan antara KPK dan Polri di balik penangkapan Bambang.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta semua pihak dapat mengendalikan diri dalam melihat permasalahan ini agar suasana berkebangsaan dan bernegara tidak makin keruh dan gaduh. Diharapkan pula Presiden dan Wakil Presiden dapat memberikan solusi terbaik sehingga semua persoalan tidak berlarut-larut.

”Kami merasa prihatin atas kehidupan kebangsaan saat ini. Dua institusi penegak hukum negara justru saling serang dan mencari kesalahan,” katanya. Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) Rimba Supriatna menyayangkan penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri, karena tindakan itu makin memperkuat kesan adanya balas dendam oleh Polri terhadap KPK. Dengan berbagai pertanyaan dan gejolak publik atas penetapan tersangka Bambang, dia mendesak agar kisruh antara Polri dan KPK segera diselesaikan.

Sabir laluhu/Rahmat sahid/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5163 seconds (0.1#10.140)