Jaga Budaya, Polisi Akan Penjarakan Wanita Tampil Hot di Medsos
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:47 WIB
PHNOM PENH - Demi menjaga adat dan istiadat Polisi memburu Wanita cantik nan seksi setelah memposting foto-foto seksi di Facebook. Wanita melakukan serangkaian unggahan foto dan video dengan mengenakan pakaian minim. BACA JUGA- Diusir AS, India dan Inggris, Siap-Siap Indonesia Jadi Sasaran Empuk TikTok
Pihak berwenang di Kamboja menilai wanita ini memposting foto seronok dan selfie vulgar di Facebook yang dianggap sebagai budaya Eropa, mengatakan " Hal ini merusak budaya Khmer" dan polisi di ibu kota Phnom Penh berencana untuk menangkap wanita yang diidentifikasi bernama Saran Narita. BACA JUGA - Kadrun dan Pilpres Jadi Bumbu Penguat Isu Klepon Tidak Islami Viral
Surat kabar lokal Khmer Times melaporkan Thet mengatakan: "Polisi anti-cybercrime saat ini menanyakan keberadaannya wanita tersebut, karena dia telah melanggar hukum."
Wakil kepala polisi anti-cyberrimrim, Mayor Long Sopheng mengatakan wanita itu dituduh “melakukan tindakan pornografi dan tidak senonoh” berdasarkan Pasal 249 KUHP dan Pasal 38 dan 39 UU Penindasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual.
Jika terbukti bersalah, Narita bisa menghadapi antara 30 hari dan satu tahun penjara.
Pada bulan Februari, Perdana Menteri Hun Sen, 67, mengatakan kepada pihak berwenang untuk menekan agar para wanita mengenakan pakaian sopan saat memposting produk iklan dan layanan di jejaring sosial.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Pihak berwenang di Kamboja menilai wanita ini memposting foto seronok dan selfie vulgar di Facebook yang dianggap sebagai budaya Eropa, mengatakan " Hal ini merusak budaya Khmer" dan polisi di ibu kota Phnom Penh berencana untuk menangkap wanita yang diidentifikasi bernama Saran Narita. BACA JUGA - Kadrun dan Pilpres Jadi Bumbu Penguat Isu Klepon Tidak Islami Viral
Surat kabar lokal Khmer Times melaporkan Thet mengatakan: "Polisi anti-cybercrime saat ini menanyakan keberadaannya wanita tersebut, karena dia telah melanggar hukum."
Wakil kepala polisi anti-cyberrimrim, Mayor Long Sopheng mengatakan wanita itu dituduh “melakukan tindakan pornografi dan tidak senonoh” berdasarkan Pasal 249 KUHP dan Pasal 38 dan 39 UU Penindasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Seksual.
Jika terbukti bersalah, Narita bisa menghadapi antara 30 hari dan satu tahun penjara.
Pada bulan Februari, Perdana Menteri Hun Sen, 67, mengatakan kepada pihak berwenang untuk menekan agar para wanita mengenakan pakaian sopan saat memposting produk iklan dan layanan di jejaring sosial.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(wbs)
tulis komentar anda