Fakta Seputar Ikan Aligator yang Sedang Viral di Dunia Maya

Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:30 WIB
Tangkapan layar dari akun Instagram Ustaz KH Yusuf Mansyur yang memperlihatkan ikan Aligator dan viral di dunia maya. Foto/Muh Iqbal M/Capture
JAKARTA - Ikan aligator atau alligator gar, belakangan menjadi bahan perbincangan lantaran foto yang diunggah Ustaz KH Yusuf Mansur di akun Instagram pribadinya. (Baca juga: Wuling Cortez CT Type S Pilihan Paling Logis di Masa Kenormalan Baru )

Foto tersebut menampilkan dua orang yang tengah memegang ikan aligator berukuran besar. Pada keterangan foto menuliskan bahwa ikan aligator itu milik santrinya.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang...Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah...," tulis Ustaz Yusuf Mansur bertanggal Kamis (23/7/2020).

Tak berapa lama, ada warganet yang mengingatkan bahwa menurut undang-undang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ikan aligator dilarang untuk dipelihara maupun dilepasliarkan.

Salah satunya mengingatkan, ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.



"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tutur warganet dengan akun @bangben0206 mengomentari postingan tersebut.

https://www.instagram.com/p/CC9jlotF0yU/?igshid=287y6qurjznr



Benarkah demikian, dan seperti apa ikan aligator ini?
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More