Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Sepi Peminat, Ternyata Syaratnya Begini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:05 WIB
Berdasarkan Permenperin tersebut, setidaknya ada 4 syarat yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik, di antaranya:

1. Calon pembeli terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat atau KUR,

2. Terdaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,

3. Konsumen harus terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah,

4. Terakhir penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.

Baca Juga: Bahaya Motor Listrik Konversi, Kenali Plus dan Minusnya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!