6 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Berkendara di Jalan Tol
Selasa, 20 Juni 2023 - 23:02 WIB
JAKARTA - Karakteristik jalur tol yang cenderung bebas hambatan, kontur jalan tidak berliku-liku dan panjang biasanya membuat para pengendara bersikap santai, menggunakan kecepatan tinggi serta, bahkan menyepelekan banyak hal.
Padahal, berkendara di jalan tol justru butuh konsentrasi tinggi. Sebab seluruh kendaraan yang melintas di jalan tol diwajibkan melaju dengan batas minimal dan maksimal.
Sehingga, risiko berbahaya pun mengalami peningkatan. Kurang konsentrasi sedikit saja, Anda bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Nah, berikut adalah tips dari Training Director The Real Driving Center (RDC) Indonesia Marcell Kurniawan agar nyaman berkendara di jalan tol:
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), batas kecepatan minimum kendaraan di tol adalah 60 km/jam. Adapun kecepatan maksimum kendaraan terbagi menjadi 2 aturan. Yakni, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.
Apabila melebihi batas kecepatan maksimum, maka potensi terjadinya kehilangan kendali terhadap kendaraan semakin tinggi. “Selain itu, jarak henti kendaraan semakin jauh, konsumsi BBM meningkat, mengurangi efektivitas peralatan pelindung seperti safety belt dan air bag, serta meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera yang lebih buruk,” beber Marcell.
Pastikan Anda menggunakan lampu sein saat akan mendahului dan tidak menjadi lane hogger (kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya tidak ada kendaraan lain) karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang ingin mendahului, dan jangan pernah mendahului dari bahu jalan.
Padahal, berkendara di jalan tol justru butuh konsentrasi tinggi. Sebab seluruh kendaraan yang melintas di jalan tol diwajibkan melaju dengan batas minimal dan maksimal.
Sehingga, risiko berbahaya pun mengalami peningkatan. Kurang konsentrasi sedikit saja, Anda bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Nah, berikut adalah tips dari Training Director The Real Driving Center (RDC) Indonesia Marcell Kurniawan agar nyaman berkendara di jalan tol:
1. Jaga kecepatan kendaraan
Pastikan Anda menaati batas minimum dan maksimum kecepatan kendaraan yang telah diatur oleh rambu lalu lintas di jalan tol. Tujuannya, agar tidak mengganggu maupun membahayakan Anda maupun pengendara lain.Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), batas kecepatan minimum kendaraan di tol adalah 60 km/jam. Adapun kecepatan maksimum kendaraan terbagi menjadi 2 aturan. Yakni, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.
Apabila melebihi batas kecepatan maksimum, maka potensi terjadinya kehilangan kendali terhadap kendaraan semakin tinggi. “Selain itu, jarak henti kendaraan semakin jauh, konsumsi BBM meningkat, mengurangi efektivitas peralatan pelindung seperti safety belt dan air bag, serta meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera yang lebih buruk,” beber Marcell.
2. Jangan Jadi Lane Hogger
Sesuai rambu jalan tol, lajur kiri digunakan untuk kendaraan lambat, lajur tengah untuk kendaraan cepat, dan lajur kanan untuk mendahului.Pastikan Anda menggunakan lampu sein saat akan mendahului dan tidak menjadi lane hogger (kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya tidak ada kendaraan lain) karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang ingin mendahului, dan jangan pernah mendahului dari bahu jalan.
tulis komentar anda