6 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Berkendara di Jalan Tol

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:02 WIB
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), batas kecepatan minimum kendaraan di tol adalah 60 km/jam. Adapun kecepatan maksimum kendaraan terbagi menjadi 2 aturan. Yakni, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Apabila melebihi batas kecepatan maksimum, maka potensi terjadinya kehilangan kendali terhadap kendaraan semakin tinggi. “Selain itu, jarak henti kendaraan semakin jauh, konsumsi BBM meningkat, mengurangi efektivitas peralatan pelindung seperti safety belt dan air bag, serta meningkatkan tingkat keparahan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera yang lebih buruk,” beber Marcell.

2. Jangan Jadi Lane Hogger

Sesuai rambu jalan tol, lajur kiri digunakan untuk kendaraan lambat, lajur tengah untuk kendaraan cepat, dan lajur kanan untuk mendahului.

Pastikan Anda menggunakan lampu sein saat akan mendahului dan tidak menjadi lane hogger (kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya tidak ada kendaraan lain) karena akan mengganggu lalu lintas kendaraan yang ingin mendahului, dan jangan pernah mendahului dari bahu jalan.

3. Aturan 3 Detik

Selalu ingat mengenai aturan 3 detik, yaitu menjaga jeda kendaraan kita dengan kendaraan di depan selama 3 detik agar memiliki jarak dan waktu yang cukup untuk bereaksi atau berhenti saat ada bahaya. Apabila jalanan hujan atau licin, tambahkan jedanya menjadi 5 detik.

4. Kondisi Kendaraan Prima

Saat berkendara, penting untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima. Langsung sadari apabila terdapat getaran yang tidak biasa atau pergerakan kendaraan yang bisa mengindikasikan kerusakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!