Biaya SIM C Naik dari Rp100 Ribu Jadi Rp200 Ribu, Ini Penjelasannya

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:54 WIB
Selain itu, Yusri juga menambahkan bahwa saat ini untuk proses perpanjangan SIM juga sudah bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR.

Jadi, masyarakat hanya perlu melakukan seluruh proses dari rumah tanpa perlu ke Satpas SIM.

”Ini saya perjelas, jadi bayar SIM C itu Rp100 ribu, SIM A Rp120 ribu, perpanjangan SIM C Rp80 ribu. Perpanjangan (SIM) sekarang sudah diberi kemudahan, cukup dengan mengunduh SINAR. Perpanjangan nanti akan kami kirim SIM itu ke rumah, tidak perlu datang lagi ke kantor polisi,” ucapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!