Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Jum'at, 01 September 2023 - 09:46 WIB
Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan. Sementara, peraturan ganjil genap diterapkan untuk menurunkan emisi karbon di Ibu Kota.

Oleh karena itu, mobil listrik diperbolehkan berlalu lalang pada tanggal ganjil maupun tanggal genap, seperti yang diatur pada Pergub. Umumnya, kendaraan listrik ditandai dengan plat yang memiliki lis warna biru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas mengidentifikasi ketika pemberlakuan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik

Beroperasinya kendaraan listrik adalah upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Lain.

Pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah tengah menggenjot peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Demikian alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!