Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Jum'at, 01 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
Ini Alasan Mobil Listrik...
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bertujuan menurunkan emisi karbon. (Foto: SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta ternyata cukup rasional. Aturan ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor yang dilakukan di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tak hanya membatasi penggunaan transportasi pribadi , kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta guna menurunkan emisi karbon.

Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Memahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil Hybrid

Melansir laman jakarta.go.id, beberapa jenis kendaraan dikecualikan pada kebijakan ganjil genap. Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tersebut, terdapat 13 kendaraan yang bebas tidak terkena aturan ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan listrik.

Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan. Sementara, peraturan ganjil genap diterapkan untuk menurunkan emisi karbon di Ibu Kota.

Oleh karena itu, mobil listrik diperbolehkan berlalu lalang pada tanggal ganjil maupun tanggal genap, seperti yang diatur pada Pergub. Umumnya, kendaraan listrik ditandai dengan plat yang memiliki lis warna biru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas mengidentifikasi ketika pemberlakuan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik

Beroperasinya kendaraan listrik adalah upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Lain.

Pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah tengah menggenjot peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Demikian alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Menguji Performa BYD...
Menguji Performa BYD M6 DM Terabas Jalanan Ibu Kota Jateng hingga Tol Semarang-Salatiga
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved