Hati-hati Penipuan, Jangan Terima Surat Tilang lewat Pesan Singkat di WhatsApp
Senin, 25 September 2023 - 11:31 WIB
Penipuan WhatsApp surat tilang APK kembali marak, berdampak pada perampasan data pribadi pengguna. Foto: ist
JAKARTA - Kepolisian sudah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) . Ini dilakukan untuk mempermudah penindakan tilang dan mencegah pungutan liar oleh sejumlah oknum.
Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.
Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Cara kerja ETLE menggunakan kamera canggih yang terdapat pada sejumlah titik ruas jalan di seluruh Indonesia. Bahkan, saat ini kepolisian sudah menggunakan kamera tersebut pada mobil patroli dan smartphone.
Jenis pelanggaran yang direkam seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, berkendara sambil mengoperasikan ponsel, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengguna jalan terekam melakukan pelanggaran, maka sistem akan mengonfirmasi jenis pelanggarannya. Petugas yang berjaga di kantor pusat juga akan melakukan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Lihat Juga :