Kendaraan Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta, Benarkah?
Selasa, 07 November 2023 - 11:52 WIB
Baca Juga: Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang. Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang diwajibkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Sedangkan kendaraan baru di bawah tiga tahun belum diwajibkan untuk diuji emisi.
Pengecualian itu terjadi karena kendaraan baru diasumsikan masih sesuai standar pabrikan sehingga emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Uji emisi dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
Lihat Juga :