Kendaraan Tua Bakal Dilarang Masuk Jakarta, Benarkah?

Selasa, 07 November 2023 - 11:52 WIB
Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)
JAKARTA - Kabar mengenai larangan kendaraan berusia tua masuk wilayah Jakarta belakangan mencuat. Disebutkan dalam informasi yang beredar di sosial media, kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dilarang masuk Jakarta.

Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beredar di jalanan wilayah penyangga, seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Tujuannya selain menekan emisi juga agar masyarakat beralih menggunakan sarana transportasi publik.



Faktanya, informasi tersebut salah kaprah. Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, informasi yang benar adalah setiap kendaraan harus sudah melakukan uji emisi jika ingin wara-wiri di wilayah Ibu Kota.

"Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," kata Ani Ruspitawati dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!