Hyundai Berharap Insentif Potongan PPN 10% Mobil Listrik Terus Berlanjut

Rabu, 22 November 2023 - 11:26 WIB
Hyundai berharap program potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik bisa berlanjut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik akan berakhir pada Desember 2023. Hyundai berharap program tersebut bisa berlanjut agar masyarakat tetap tertarik membeli mobil listrik .

Hyundai menjadi salah satu yang masuk dalam program insentif tersebut karena mobil listrik, Ioniq 5 telah memenuhi syarat. Sesuai ketentuan, produsen harus merakit produknya secara lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 5%.

Pemerintah memberikan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN 1%. Sebelumnya PPN ini berlaku sebesar 11%, namun dipangkas 10%, sehingga menjadi 1% berlaku sejak April 2023 hingga Desember 2023.





Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.

Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Dia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun depan.

“Insentif itu sangat membantu mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan kami yang memang memasarkan kendaraan listrik, kalau bisa diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Namun, Frans mengungkapkan apabila program tersebut tidak dilanjutkan oleh pemerintah, maka tidak masalah bagi Hyundai. Untuk itu, dia menyerukan kepada konsumen untuk segera memanfaatkan program tersebut.



“Tapi kalau nggak diperpanjang, ya mungkin ini kesempatan terakhir buat konsumen untuk bisa menikmati (membeli mobil listrik dengan harga lebih murah),” ujarnya.

Sebagai informasi, insentif PPN 1% ini membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Hal ini membuat potongan mobil listrik yang masuk dalam program insentif saat ini mulai Rp30-70 jutaan.

Seperti contoh dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK), disebutkan jika harga mobil listrik Rp300 juta, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp30 juta. Jadi, PPN yang dibayar oleh pembeli Rp3 juta, jadi harga mobil bisa turun menjadi Rp270 jutaan.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More