Hyundai Berharap Insentif Potongan PPN 10% Mobil Listrik Terus Berlanjut

Rabu, 22 November 2023 - 11:26 WIB
Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.

Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan insentif ini sangat penting untuk mendorong penjualan mobil listrik. Dia pun berharap program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun depan.

“Insentif itu sangat membantu mendorong penjualan kendaraan listrik di Indonesia. Tentu harapan kami yang memang memasarkan kendaraan listrik, kalau bisa diperpanjang,” kata Frans kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Namun, Frans mengungkapkan apabila program tersebut tidak dilanjutkan oleh pemerintah, maka tidak masalah bagi Hyundai. Untuk itu, dia menyerukan kepada konsumen untuk segera memanfaatkan program tersebut.

Baca juga; Diskon PPnBM 100% Hanya untuk Mobil Ini, Potongan Harganya Lumayan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!