Viral Polisi Sebut Motor Ini Bodong padahal Ada STNK, Begini Faktanya

Sabtu, 09 Desember 2023 - 08:26 WIB
Melihat video tersebut, warganet dibuat heran dengan perilaku pengendara yang dirasa tidak mengerti mengenai aturan. Banyak dari mereka yang setuju dengan polisi bahwa pajak kendaraan yang mati maka akan dianggap bodong.

“Emang gitu peraturannya cuy, kalau STNK sudah lewat masa berlakunya sama aja dengan bodong. Ibarat gua ngasih lu uang monyet jaman dulu, emang masih bisa dipake?,” tulis @shinchan6311.

“STNK memang ada, kalau gak bayar pajak gak berhak berkendara di jalan dan dianggap bodong. Itu aturan tertulis di UUD LLAJ (Lalu Lintas dan Aturan Jalan),” tulis @yogiputra1725.

STNK merupakan identitas sebuah kendaraan yang di dalamnya memuat berbagai informasi mengenai kendaraan. Oleh sebab itu, STNK wajib dibawa oleh pengendara dan harus menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan dan juga 5 tahunan.

Bahkan, Polri akan menghapus data kendaraan apabila tidak mengurus pajak yang nantinya akan dianggap ilegal atau bodong apabila digunakan di jalan umum. Polisi dapat menyita kendaraan apabila masih berkeliaran di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!