9 Model Baru Motor Listrik Subsidi, Dibanderol Rp5 Juta

Minggu, 10 Desember 2023 - 11:39 WIB
Bagi yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, hanya perlu mendatangi diler. Persyaratannya juga mudah, hanya perlu menunjukkan KTP dengan satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Baca juga; Viar Luncurkan Motor Listrik NX, Ini Spesifikasinya

Dalam Pasal 3 dijelaskan, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik. Data NIK itu akan diperoleh dari atau terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

9 Motor Listrik Terbaru Program Subsidi Rp7 Juta:

1. GN Smart: Rp5.990.000

2. T3 Smart: Rp6.390.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!