Mobil Listrik Impor Dapat Insentif, Melanggar Syarat Bisa Kena Sanksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:55 WIB
Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal, di mana pemerintah otomatis memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Baca Juga: Mobil Listrik CBU Bisa Bebas Bea Masuk dan PPnBM, tapi Ada Syaratnya

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah merek mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka gak bisa main-main, kita juga akan cek juga, kuota itu akan kita berikan sesuai Perpres-nya. Mereka harus daftardulu,”ucapnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!