Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker

Senin, 01 Januari 2024 - 16:00 WIB
“Izin Jenderal mau tanya, kok ini mobil polisi lalu lintas di seluruh Indonesia pada dipasangi scotlight untuk apa Jenderal?” tanya Herman yang berpangkat Ipda.

“Betul pak Babhin, jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini. Rotator warna biru ini dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang,” jawab Kakorlantas Aan.

“Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan penggunaan lampu rotator sudah diatur dengan tiga warna yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine. Berikut rinciannya:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!