Pengguna Jalan Protes Silau, Lampu Rotator Mobil Polisi Dipasang Stiker
Senin, 01 Januari 2024 - 16:00 WIB
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Meski demikian, belum jelas apakah pemasangan stiker untuk meredam cahaya lampu yang menyilaukan tersebut nantinya akan menjadi standar di semua mobil polisiatautidak.
Baca Juga
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Meski demikian, belum jelas apakah pemasangan stiker untuk meredam cahaya lampu yang menyilaukan tersebut nantinya akan menjadi standar di semua mobil polisiatautidak.
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda