Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Senin, 04 Maret 2024 - 07:17 WIB
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!