Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah

Rabu, 08 Januari 2025 - 08:25 WIB
loading...
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Mereka yang menerobos lampu merah harus membayar denda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta. Foto: ist
A A A
HANOI - Menerobos lampu merah menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di berbagai negara. Ini juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar akibat perilaku tak bertanggung jawab dari pengemudi.

Melansir Vietnamplus, pemerintah setempat memberlakukan aturan baru mengenai pelanggar lampu merah. Sebab, pengendara yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah angkanya naik enam kali lipat.

Demi mengurangi kebiasaan tersebut, pemerintah setempat menerbitkan aturan Decree 168/2024/ND-CP untuk menambah besaran denda bagi penerobos lampu merah. Bahkan, besaran dendanya naik sampai lima kali lipat dari sebelumnya.

Kini, mereka yang menerobos lampu merah harus membayar denda maksimal 20 juta VND atau setara Rp12,7 juta untuk mobil. Sementara pengendara motor akan dikenakan denda sebesar 4-6 juta VND atau sekitar Rp2-3 jutaan.

Selain itu, mereka yang menerobos lampu merah juga akan dikenakan sanksi empat poin pada SIM mereka. Ini sebagai bentuk upaya membuat lalu lintas lebih tertib dan mengurangi angka kecelakaan akibat menerobos lampu merah.

Pelanggaran menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di kota-kota besar seperti Hanoi. Perilaku ini bukan hanya mencerminkan kurangnya kepatuhan hukum dan budaya lalu lintas, tapi juga membahayakan.

Sejak aturan baru tersebut diterapkan, lalu lintas Hanoi diklaim lebih teratur, terutama di jalan protokol. Namun, masih ada satu atau dua pelanggar yang belum mengetahui adanya aturan baru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Dua Dosa Utama Pengendara...
Dua Dosa Utama Pengendara Motor Jakarta: Serobot Jalur Busway dan Abaikan Helm!
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Rekomendasi
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Infografis
Dua Skenario HUT ke-79...
Dua Skenario HUT ke-79 RI: Bisa di Jakarta dan IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved