Miris, Banyak Truk Tambang Impor Tak Penuhi Regulasi Euro 4
Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:05 WIB

Banyak truk tambang tidak memenuhi regulasi Euro 4. (Ilustrasi Dok Trakindo)
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bakal memperketat regulasi impor truk tambang. Lantaran, kendaraan yang digunakan saat ini tidak memenuhi regulasi Euro 4 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menperin menjelaskan telah mendapat laporan dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) terkait populasi truk impor di pertambangan. Setidaknya, saat ini sudah ada enam ribu unit truk impor yang beroperasi.
“Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang, di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6 ribu unit,” kata Menperin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
“Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4.”
Baca Juga: Mengenal Titan, Truk Terbesar di Dunia yang Mampu Angkut Beban 386 Ton
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menperin menjelaskan telah mendapat laporan dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) terkait populasi truk impor di pertambangan. Setidaknya, saat ini sudah ada enam ribu unit truk impor yang beroperasi.
“Saya mendapat laporan dari Gaikindo berkaitan dengan truk tambang, di mana isunya sekarang banyak sekali truk untuk tambang di Indonesia didapat dari impor dan datanya hampir sekitar 6 ribu unit,” kata Menperin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
“Padahal KLHK dan kami sudah menetapkan dan mendorong agar truk-truk yang digunakan at least Euro 4 dan kita sudah mampu memproduksi truk Euro 4.”
Baca Juga: Mengenal Titan, Truk Terbesar di Dunia yang Mampu Angkut Beban 386 Ton
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Lihat Juga :