Miris, Banyak Truk Tambang Impor Tak Penuhi Regulasi Euro 4
Sabtu, 09 Maret 2024 - 13:05 WIB
Baca Juga: Mengenal Titan, Truk Terbesar di Dunia yang Mampu Angkut Beban 386 Ton
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menperin Agus Gumiwang menyayangkan hal tersebut, mengingat produsen yang telah merakit truk di Indonesia berusaha memenuhi regulasi Euro 4. Kendaraan yang diproduksi secara lokal juga memiliki spesifikasi yang sama seperti diimpor dari luar negeri.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Luncurkan 29 Varian Canter dan Fighter X Berstandar EURO 4
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan ambang batas emisi kendaraan diesel yaitu Euro 4. Aturan batas emisi kendaraan diesel di Indonesia dari Euro 2 menuju Euro 4 berlaku sejak 12 April 2022.
Dasar regulasi Euro 4 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Dalam aturan ini menetapkan ambang batas emisi kendaraan kira-kira sama seperti Euro 4 yang ditetapkan di Eropa.
Menperin Agus Gumiwang menyayangkan hal tersebut, mengingat produsen yang telah merakit truk di Indonesia berusaha memenuhi regulasi Euro 4. Kendaraan yang diproduksi secara lokal juga memiliki spesifikasi yang sama seperti diimpor dari luar negeri.
Baca Juga: Mitsubishi Fuso Luncurkan 29 Varian Canter dan Fighter X Berstandar EURO 4
Lihat Juga :