Terbukti Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 Tidak Bisa Dikover Asuransi?

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:30 WIB
Seperti tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3, pengecualian itu meliputi tindakan sengaja pengemudi atau dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.

Dan yang terpenting adalah ayat 4.3, jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. Artinya, klaim pengemudi Mitsubishi Xpander bakal gugur karena menurut kepolisian ia sedang berada dibawah pengaruh minuman keras.



“Penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya,” ujar Iwan.

Kemudian, ia melanjutkan, perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebihbaiklagi.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More