Sopir Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Showroom dalam Keadaan Mabuk, Ini Ancaman Hukumannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT3 yang terparkir di showroom sudah ditetapkan tersangka. Pengemudi tersebut terbukti berkendara di bawah pengaruh alkohol alias mengemudi dalam keadaan mabuk.
“Pengemudi dalam keadaan mabuk, untuk tujuan dia ke sana (showroom) kami masih melakukan pemeriksaan, karena masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Pengemudi Xpander tersebut akan dijerat pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini dikenakan karena pengemudi tersebut berada di balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.
Selain itu, sopir Xpander juga bisa terjerat pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur tentang seseorang yang sedang berkendara wajib dalam konsentrasi penuh.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” bunyi pasal tersebut.
Apabila melanggar, maka bisa dikenakan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 283 dalam undang-undang yang sama.
Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” bunyi pasal 283.
Berdasarkan penyelidikan awal, pengemudi Xpander mengkonsumsi minuman beralkohol di rumahnya yang tak jauh dari lokasi showroom.
Ketika berada di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menerobos showroom dan menabrak Porsche 911 GT3 yang terparkir.
Kerugian yang dialami Ivan’s Motor selaku pemilik showroom dikatakan mencapai Rp5,7 miliar, sudah termasuk kerusakan pintu kaca dan mobil yang tertabrak.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwatersebut.
“Pengemudi dalam keadaan mabuk, untuk tujuan dia ke sana (showroom) kami masih melakukan pemeriksaan, karena masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Pengemudi Xpander tersebut akan dijerat pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Pasal ini dikenakan karena pengemudi tersebut berada di balik kemudi tanpa kesadaran penuh akibat alkohol.
Selain itu, sopir Xpander juga bisa terjerat pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya mengatur tentang seseorang yang sedang berkendara wajib dalam konsentrasi penuh.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” bunyi pasal tersebut.
Apabila melanggar, maka bisa dikenakan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 283 dalam undang-undang yang sama.
Dijelaskan dalam pasal tersebut sejumlah hukuman dan denda yang harus ditanggung pengemudi yang melanggar.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” bunyi pasal 283.
Berdasarkan penyelidikan awal, pengemudi Xpander mengkonsumsi minuman beralkohol di rumahnya yang tak jauh dari lokasi showroom.
Ketika berada di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali hingga menerobos showroom dan menabrak Porsche 911 GT3 yang terparkir.
Kerugian yang dialami Ivan’s Motor selaku pemilik showroom dikatakan mencapai Rp5,7 miliar, sudah termasuk kerusakan pintu kaca dan mobil yang tertabrak.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwatersebut.
(dan)