Misteri Mobil Menabrak Tembok Mal di Kelapa Gading: Salah Siapa?
Selasa, 23 April 2024 - 11:46 WIB
JAKARTA - Video mobil menabrak tembok salah satu mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), viral di media sosial. Siapa yang salah?
Dalam sebuah video viral di media sosial terlihat bahwa mobil Chery Omoda E5 menabrak dinding pusat perbelanjaan Mall of Indonesia (MoI), di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Gara-garanya, ada seorang anak yang menaiki mobil tersebut dan duduk di bangku kemudi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menyebut bahwa kejadian pada hari Minggu (21/4/2024) itu sudah selesai. Kasus yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan show room sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tentu saja, kasus ini bisa jadi pembelajaran juga bagi mereka yang terlibat: pihak diler mobil, pengelola mal, juga konsumen.
Ario Aunuddin, praktisi event organizer, menyebut bahwa umumnya event organizer yang biasa meng-handle produk otomotif sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keamanan.
“Namun, kalau melihat kasus ini merupakan pameran skala kecil yang ramai-ramai dilakukan oleh diler bukan APM (Agen Pemegang Merek),” ungkapnya.
Maka, yang berlaku hanya SOP mal/pusat perbelanjaan. Artinya, tidak boleh menyalakan mesin selama jam operasional mal buka.
”Harus diakui, karena yang dipamerkan mobil listrik aturan ini jadi sedikit longgar. Karena tidak ketahuan. Tidak ada suara, tidak ada emisi, dan tidak ada bau asap,” bebernya.
Dalam sebuah video viral di media sosial terlihat bahwa mobil Chery Omoda E5 menabrak dinding pusat perbelanjaan Mall of Indonesia (MoI), di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Gara-garanya, ada seorang anak yang menaiki mobil tersebut dan duduk di bangku kemudi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom menyebut bahwa kejadian pada hari Minggu (21/4/2024) itu sudah selesai. Kasus yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan show room sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Tentu saja, kasus ini bisa jadi pembelajaran juga bagi mereka yang terlibat: pihak diler mobil, pengelola mal, juga konsumen.
Ario Aunuddin, praktisi event organizer, menyebut bahwa umumnya event organizer yang biasa meng-handle produk otomotif sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keamanan.
“Namun, kalau melihat kasus ini merupakan pameran skala kecil yang ramai-ramai dilakukan oleh diler bukan APM (Agen Pemegang Merek),” ungkapnya.
Maka, yang berlaku hanya SOP mal/pusat perbelanjaan. Artinya, tidak boleh menyalakan mesin selama jam operasional mal buka.
”Harus diakui, karena yang dipamerkan mobil listrik aturan ini jadi sedikit longgar. Karena tidak ketahuan. Tidak ada suara, tidak ada emisi, dan tidak ada bau asap,” bebernya.
tulis komentar anda