Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda!

Senin, 06 Mei 2024 - 10:50 WIB
Namun, Rachmat memastikan apabila sebuah produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada brand yang mencoba berbuat nakal.

“Kalau tak memenuhi komitmen, mereka harus mengembalikan insentif tersebut secara prorata. Misal dia impor 10.000 unit, tapi produksi cuma 8.000. Ya 2.000 insentifnya dibalikin,” ujarnya.



Sebagai informasi, saat ini sudah ada Hyundai, Wuling, MG, Neta, dan Chery yang telah melakukan peraitan di Indonesia. Sementara raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Rachmat Kaimuddin mengatakan produsen bisa saja mengimpor mobil listrik. Tapi, ia meminta produsen untuk berhitung menyeimbangkan kendaraan yang diimpor dan diproduksi.

“Terserah, kita nggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyakjuga,”ucapnya.
(dan)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More