Tahun Depan, Polisi Bakal Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM
Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:35 WIB
NIK KTP akan digunakan sebagai nomor SIM untuk mengusung single id. Foto: ist
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan single id atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) yang akan diberlakukan pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi lebih akurat. Sistem single id ini nantinya diharapkan bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.
Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.
“Rencananya, tahun depan. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, seperti dikutip dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).
Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.
Langkah tersebut dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi lebih akurat. Sistem single id ini nantinya diharapkan bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.
Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.
“Rencananya, tahun depan. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, seperti dikutip dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).
Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.
Lihat Juga :